Sunday 20 August 2017

Forex dari pandangan islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM Forex Dalam Perspektif Islam. Bagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam jangan ada sesuatu yang tidak ada padamu Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha (ahli Fiqih Islam) hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara alami itu tidak pelak lagi, buat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganbubah-perubahannya. Karena itu jumlahnya Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, ada cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. Ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bukan barang jual-beli yang tidak nampak barangnya itu di larang. Baik dalam Al-Quran, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya ada larangan menjual barang yang belum ada, pemberian larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legis atau ilat larangan itu bukan ada atau tidak adanya barang, pelana Gharar, kata Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibnu AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang barang yang di perjual-belikan itu bisa diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi ganti pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada saat diperlukan bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya Kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain - tidak mungkin di serahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi korban praktek penyimpangan setan - satu hal yang sebenarnya bisa terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah bagian dari PBK - dapat di dalam kategori al-Masail al Muashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, status hukumnya bisa di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk di dalam wilayah fi ma la nasha fih, ada masalah hukum yang tidak punya referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani, ia memasukkan ke dalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di kuk kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat ditambahkan pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan: al-Haqiqat fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam pandangan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau ide alam. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan ke dalam bidang fiqih al-siyasah maliyyah, yaitu politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk pengertian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta tema tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan suara UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukum di sini, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek ekonomi, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-salam atau Al-salaf adalah bay ajl bi ajil, sedang memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebagai imbalan. Ulama Syafiiyah dan Hambaliyah dengan: akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan (harga) dengan harga jual yang ditetapkan di bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: a. Unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu transaksi transaksi. Unsur-unsur utama dalam bay al-salam adalah: Pihak-pihak yang transaksi transaksi (aqid) yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih. Objek transaksi (maqud ilahi). Yaitu barang barang komoditi berjangka dan nilai tukar (ras al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (sighat aqad), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di lihat unsur-unsur tersebut adalah ijab dan qabul dalam bahasa yang jelas. Karena itu Ulama Syafiiyyah menggunakan istilah al-salam atau al-salaf dalam kalimat transaksi itu dengan alasan aqd al-salam adalah bay al-madum dengan cara dan cara berbeda dari aqad jual dan beli (BUY). 2. Syarat-syarat. Persyaratan obyek transaksi, yaitu benda transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya (yakun fi jinsin malumin), Sifatnya, Ukuran, tingkat penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dll atau barang barang yang bisa di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis mata uang rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah timbangan yang disanton dalam bentuk Kilogram, kolam, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas objek transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditentukan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al - aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan terjadi pada perselisihan di antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nems sudah bisa memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau pepatah hukum yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu Apa yang tidak bisa digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam. (Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber).Dani Camers pernah denger trading forex om Afandi Kusuma bolak balik jangan ambil sektor non riel (. Nyerempet haram) Dani Camers saya taya apa jawabnya apa Afandi Kusuma oh, jawabannya sudah satu langkah lagi ke depan Dani Camers memang pernah tw om Afandi Kusuma itu diatas sdh di Tulis bolak balik 13:20 Dani Camers lah, maksud dri non riel. Trus nyerempet haram itu apa om Afandi Kusuma ya trading forex itu: paling tidak syubhat, kalau tidak mau dibilang haram Dani Camers syubhat iku apa Afandi Kusuma mending trading, bekas bekas, motor bekas, sandal bekas. Syubhat adalah sesuatu hal yang dirasa kurang jelas antara halal atau haram Dani Camers syubhat iku apa ominta kurag jelas, bukankah Allah selalu tegas dan jelas dalam menentukan sebuah perkara om Afandi Kusuma Dari an-Nu8217man bin Basyir ra mengatakan: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: 8220Sesungguhnya halal itu jelas dan yang haram itupun jelas pula. Diantara kedua macam hal itu ada beberapahal yang syubhat (samar-samar). Sebagian besar manusia tidak bisa mengetahui dengan jelas apa-apa yang subhat itu. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, maka ia telah melepaskan dirinya dari melakukan sesuatu yang mencemarkan agama sekaligus kehormatannya. Dan barang siapa yang telah jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa jatuhlah dia dalam keindahanaman, selamat pagi penggembala yang menggembala di sekitar tempat yang terlarang, hampir saja ternaknya makan dari tempat larangan tadi. Ingatlah bahwasannya setiap raja itu memppunyai larangan-larangan. Ingatlah bahwasannya larangan-larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan oleh-Nya8221 (Muttafaq Alaih) Dani Camers jujur ​​om, kalau referensi nya Al-Quran sya langsung meng iyakan. Itu pun nanti perlu dibedah asbabun nudzul nya serta teks dan konteksnya kalau masalah hadist, di dalam sejarah di ceritakan bhwa Umar bin khatab di massa ke khalifahan nya semua hadist agr Al-Quran yg suci tdk tertukar dengan hadist. Dri situ perlu sangat sangat cermat untuk mengetahui mana hadis shahih dan mana yg tdak Afandi Kusuma hadist itu mutawatir. Intinya kan mudah. Kalau saat kita tutup dan untung, pasti ada yang rugi karena keuntungan kita itu. Jadi kan jual beli valentine itu Dani Camers loh, emang halal-haram yang baru saja dia ya om Afandi Kusuma ya .. makanya itu kalau masih ragu, berarti masuk syubhat sudah mata uang itu riba, jual belinya masuk judi lagi menurutku haram mending Jual mobil, jual rumah, gitu aja aku barusan jual air isi ulang galon, aku ambilkan dari depan rumah Dani Camers maaf om, aq mw tanya memang riba itu substansi nya gmn bank konvensional itu haram gk trus substansi judi itu gmn memang forex itu judi yah Afandi Kusuma Fatwa MUI: Transaksi SWAP suatu cara jual beli valas dengan harga jual valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSI yaitu. Untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas harga dan jangka waktu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dani Camers kita beli mangga memang kita yakin kita di mal bolehkah diincipi spekulasi, kalau memang yang dia kerjakan se simple itu krna di dunia ini gk da sesuatu yg gak spaham masuk 0,000000001 persen Afandi Kusuma ya tidak apa kalau kamu mengqiaskan seperti itu .. Menurutku jauh beda ok, aku kasih tahu yang boleh (halal) untuk bisa saling dalam hal valas jual beli valas yang halal adalah dengan syarat tunai dan di tempat Dani Camers berarti jual beli online haram Afandi Kusuma kalau bukan valas boleh kredit dan boleh tidak ditempat Dani Camers kalau memakai legika jenengan yg diatas berarti kredit juga haram, kan swap Afandi Kusuma tidak. Beda urusannya Kalau soal karena spekulasi itu, menurut MUI, aku cuma copas saja Dani Camers khan ada proses biaya inap uang berarti khan swap om Afandi Kusuma tapi tuk tuk aja ya dibisniskan Dani Camers hehehehe sya pribadi gak pernah percaya dengan yg namanya MUI konteks indonesia Afandi Kusuma ya Tdk masalah .. kalau mnurut saya, kita ambil pendapat orangbadan untuk kita ambil dalil dan logikanya .. bukan hanya taklit Dani Camers kalau menurut saya kita punya Al-Qran dan sunnah Rasul kita punya logika sehat kita gunakan itu, pendapat orag lain hnya referen sbgai Bahan pertimbangan Afandi Kusuma beli valas boleh dan halal hanya jika kita memang perlu valuta itu mungkin karena mau perjalanan luar negeri, bayar utk beli barang dari luar negeri dll. Bukan jual beli valas itu yang dibisniskan. (Ini pendapat saya) apalagi dalam trading forex kita tahu, kalau kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bener tidak Dani Camers mkasih pendapatnya om untung rugi dalam hidup itu sebuah konskwensi, asal gk bene prinsip tauhid dan merusak masyarakat scara makroo Afandi Kusuma iya tentu saja. Dalam trading forex kita tahu, kalau kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bener tidak Dani Camers tergantung Trading forex melawan pasar atau melawan broker krn kalau melawan pasar itu sejenis kompetisi keuangan dunia. Allah suka orag2 yang ber kompetisi dalam kemajuan dunia Afandi Kusuma ok. Aku cuma menyampaikan Kalau tidak mau dibilang haram, pasti syubhat trading forex itu Dani Camers loh, aq blum pengen berhenti diskusi om aq gk mw Allah melaknat q mkanya lagi seru2 nya cari ini Afandi Kusuma sori, barusan aku tinggal beli makanan kucing coba kamu baca Al Quran tentang Riba, jual beli boleh, riba tdk boleh banyak orang bilang riba sama dengan jual beli masih dari Quran, sedekah boleh riba tidak boleh Dari belajar ku, ke berbagai guru mengenai masalah ini. Intinya, sektor riil halal, sektor non real haram masihkah kita belum bisa melihat politik indonesia ambruk. Afandi Kusuma Orang-orang yang makan (mengambil) riba174 tidak dapat berdiri bangun seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila175. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah hal yang mereka katakan (berpendapat), sebenarnya jual beli itu sama dengan riba, maka Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai mulai dari larangannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka apa yang sudah diambilnya terlebih dahulu1717 (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Afandi Kusuma (Q.2: 257). ................................................. Dibawah ini adalah pendapat yang membolehkan dari beberapa sumber tentang forex itu sendiri (sedang untuk yang tidak membolehkan forex itu sendiri, silahkan cari di Google). Fit4global. wordpress hanya memberi wacana, dan hanya fokus ke riset ilmiah tentang pergerakan forex. Fit4global. wordpress memang bangku untuk meriset secara logika dan ilmiah tentang pergerakan forex baik teknikal maupun fundamental. FOREX DARI PERSPEKTIF ISLAM sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, perdagangan saham, trading index, saham, dan komoditi Apakah Hukum Valas Halal Menurut Hukum Islam Mari kita ikuti selengkapnya. Janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran itu sama sekali, tak pelak lagi, buatlah fiqih Islam sulit untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, jumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, ada cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, memang tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Quran, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya ada larangan menjual barang yang belum ada, pemberian larangan barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legis atau ilat larangan itu bukan ada atau tidak adanya barang, peluru garar, kata Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta jelaskan keterangan Ibn al-Qayyim. Garar adalah tidak yakin tentang barang yang diperjual-belikan itu bisa hadir atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, ganti pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada saatnya diperlukan agar bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Malah, kendati barangnya sudah ada tapi karena satu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam bentuk kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, karena antisipasi korban praktek penyimpangan satu hal yang sebetulnya bisa terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat berkontribusi ke dalam kategori almasail almuashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya bisa dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, ada masalah hukum yang tidak punya referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqaI la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat diterima terhadap teori perubahan hukum yang oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yaitu: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan a haqiqah fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam pandangan empirik bukan dalam alam pemikiran atau ide alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat berkontribusi ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yaitu politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk ajaran hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam agenda melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan suara UU No. 321977 tentang PBK. Karena hukum perubahan hukum seperti di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek ekonomi, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay al-salamajl biajil. Bay al-salam bisa diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay ajl biajil, sedang memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebagai imbalan. Ulama Syafiiyah dan Hanabilah dengan: Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keunahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) Yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (maqud alaih), yaitu barang barang komoditi berjangka dan harga tukar (ras al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah ijab dan qabul dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafiiyah menggunakan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan aqd al-salam adalah bay al-madum dengan sifat dan cara yang berbeda dari akad jual dan beli (beli). Persyaratannya adalah transaksi barang, apakah: apakah transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (sebuah yakun fi jinsin malumin), sifatnya, ukuran (harga), harga penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang barang yang bisa ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, kolam, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditentukan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan terjadi pada perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya sudah bisa memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau pepatah yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak bisa dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu terbengkalai seluruhnya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh diterima atau disetidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam.

No comments:

Post a Comment